Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bebas karena Idap Gangguan Jiwa

Palu hakim

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali    SM (52) terdakwa kasus penodaan agama yang membawa anjing masuk masjid di kawasan Sentul divonis bebas oleh Majelis Hakim Kelas I A Cibinong, Rabu (5/2/2020).
Penyakit gangguan jiwa berat (schizophrenia paranoid), lah yang membuat SM lepas dari jerat hukum, meski di muka sidang dia terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa berat sehingga hal itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat ditimbang dengan hukum," ujar Hakim Ketua Indra Meinantha.
Hakim mengatakan, sesuai Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1991, terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjawaban.
"Menimbang dengan hal itu (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dilepas dari tuntutan hukum," kata Indra.
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Cibinong membacakan 4 petikan putusan, pertama terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana penodaan agama, kedua terdakwa mengalami schizophrenia paranoid, ketiga melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan terakhir mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.
"Berupa baju berwarna putih, celana panjang jins hitam, satu pasang sepatu yang dikembalikan kepada terdakwa," kata Indra.
Diketahui, tindakan SM sempat viral saat datang dan masuk ke Masjid Al-Munawaroh Sentul mengenakan sepatu sambil membawa seekor anjing. Ketika ditegur oleh penjaga masjid, dia justru melepaskan anjingnya itu tempat jemaah masjid salat.


















sumber : liputan6.com

Related

Indonesia 120204314353901467

Post a Comment

emo-but-icon

item