Perpanjangan PPKM Mikro di Badung, Waktu Berjualan untuk Pedagang Tidak Dibatasi lagi

foto : Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa / Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - 
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten Badung diperpanjang, namun pedagang yang ada di wilayahnya bisa bernafas lega.

Pasalnya waktu pedagang untuk buka tidak dibatasi, namun pembatasan tetap dilakukan untuk pembeli.

Pembatasan pembeli yang dimaksud, yakni pembeli tidak boleh makan ditempat lewat dari pukul 21.00 wita.

Bahkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.


Surat Edaran itu langsung  ditandatangani oleh Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 22 Februari 2021, dengan  ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.

 

Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda.

 Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.

Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

“Jadi yang dimaksud disini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan ditempat.



Artinya ketika ada orang makan ditempat hanya diperkenankan sampai jam 9 malam, tetapi kalau dia melakukan take away (pesan-antar) kami persilakan sampai jam berapapun bisa membuka tempat usahanya,” kata Adi Arnawa.

Tidak adanya pembatasan penjualan, itu katanya dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung.

Dirinya pun mencontohkan beberapa UMKM atau pedagang yang bisa buka malam namun hanya dilakukan take away seperti pedagang nasi jinggo.


“Jadi pedagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun tapi setelah jam 9 tidak ada lagi yang makan ditempat, setelah itu melakukan take away,” tegasnya kembali.

Adi Arnawa yang juga Sekda Badung ini menambahkan Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Februari 2021 sampai dengan hari Senin 8 Maret 2021.

Bahkan  akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

“Jadi untuk Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tungkasnya.




 Bali.Tribunnews.com


Related

Seputar Bali 6180120335287225928

Post a Comment

emo-but-icon

item