Perpanjangan PPKM Mikro di Badung, Waktu Berjualan untuk Pedagang Tidak Dibatasi lagi
foto : Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa / Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta |
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten Badung diperpanjang, namun pedagang yang ada di wilayahnya bisa bernafas lega.
Pasalnya waktu pedagang untuk buka tidak dibatasi, namun
pembatasan tetap dilakukan untuk pembeli.
Bahkan perpanjangan
PPKM Mikro tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor
944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di
Kabupaten Badung.
Surat
Edaran itu langsung ditandatangani oleh Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal
22 Februari 2021, dengan ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta
Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya
MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda,
para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para
Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.
Plh
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan
dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan
perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama
dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda.
Hanya
yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh
kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.
Penjualan
makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk
layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional
normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya
kerumunan.
“Jadi
yang dimaksud disini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan ditempat.
Tidak
adanya pembatasan penjualan, itu katanya dalam upaya mendukung UMKM terutama
pertumbuhan ekonomi di Badung.
Dirinya
pun mencontohkan beberapa UMKM atau pedagang yang bisa buka malam namun hanya
dilakukan take away seperti pedagang nasi
jinggo.
Bahkan
akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di
Kabupaten Badung.
“Jadi
untuk Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam
Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku,” tungkasnya.