Indonesia & Korsel Sepakat Tinggalkan Dolar AS

Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - 

Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati untuk memperpanjang perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (bilateral currency swap arrangement/BCSA).

BI dalam siaran resminya, menjelaskan, perpanjangan perjanjian melakukan BCSA dengan Bank of Korea dilakukan hari ini, Senin (6/3/2023).

"Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong," jelas BI dalam siaran resminya, Senin (6/3/2023).

Adanya kesepakatan BSCA dengan Korea Selatan ini, maka baik Indonesia dan Korea akan bisa melakukan transaksi perdagangan dan investasi dengan mata uang lokal masing-masing, hingga KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun.

BI menjelaskan, kesepakatan tersebut bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.

"Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional," jelas Bank Indonesia.

Adapun perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.

Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.

BI mengklaim, perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.


Dikutip dari : CNBCIndonesia

Related

Indonesia 6364623315055379664

Post a Comment

emo-but-icon

item