Perbekel Dawan Kaler, Klungkung Ditahan




Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Kejari Klungkung menetapkan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung yang juga Komisaris BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler, I Kade Sudarmawa, sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Senin (9/2). Terkait kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Sudarmawa juga langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas II B Klungkung, Senin kemarin sekitar pukul 15.00 Wita. Saat ini Sudarmawa juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Kabupaten Klungkung. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, sejak tahun 2014 sampai 2020. 

Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20.

Sebelum ditahan Kadek Sudarmawa yang didampingi pengacaranya I Wayan Suniata menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Klungkung. Usai pemeriksaan Sudarmawa tampak sudah memakai masker dan mengenakan rompi tahanan. Kadek Sudarmawa tidak mengucapkan sepatah kata pun saat digiring masuk mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Kelas II B Klungkung. Para kerabatnya juga datang untuk membawa pakaian dan obat-obatan. Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan tim penyidik berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai 9 sampai 28 Desember 2024. 

Dengan pertimbangan syarat subjektif dan syarat objektif, yaitu tidak ada perkara Tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extraordinary crime dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Pasal 21 Ayat(4) KUHAP menyatakan, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Menurut Kajari, tersangka IKS selaku Kepala Desa (Perbekel) Dawan Kaler, yang juga selaku Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler ditetapkan sebagai tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.

Kemudian mark up dalam pengadaan mesin AMDK UDAKA Dawan Kaler, memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya), memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit AMDK secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp 1,5 miliar.

Mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL. Mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk AMDK UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat. “Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka IKS mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024," ujar Kajari.

Seperti diketahui, penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pada BUMDes Dawan Kaler ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tidak adanya laporan pertanggungjawaban terhadap hadiah uang BKK pada lomba Desa Terpadu Kabupaten Klungkung yang dialokasikan untuk penyertaan ke BUMDes Desa Dawan Kaler. Serta terdapat juga penyalahgunaan dana BUMDes Desa Dawan Kaler yang disalahgunakan oleh pengurus BUMDes dalam dua bidang usaha yakni Toko Serba Ada dan Simpan Pinjam.

Selanjutnya kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dari serangkaian tindakan penyelidikan tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana, maka perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-61/N.1.12/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap 138 dokumen.

Sebelumnya, Ketua Unit Usaha Simpan Pimjam BumDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, I Wayan Suwastra mengakui unit simpan pinjam BUMDes yang dikelolanya sudah tutup sejak bulan Juli Tahun 2021. Hal ini terjadi karena kondisi BUMDes tidak punya uang untuk membayar nasabah yang akan menarik uang di tabungannya. Apalagi banyak nasabah yang mau narik tidak dapat uang langsung mencak-mencak ke kantor. "Untuk itu kita terpaksa tutup,” ujar Suwastra, Selasa (7/3/2023) lalu. 











sumber :nusabali.com

Related

Warta Semarapura 7170576950049372876

Post a Comment

emo-but-icon

item